Kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya memang harus dibangun dari diri sendiri. Maraknya orang yang membuat sampah di sembarang tempat ini disebabkan oleh beberapa faktor. Bisa karena memang kurang punya kesadaran sampai minimnya tempat pembuangan umum atau TPU.
Beberapa hari ini viral foto yang membuang sampah sembarangan di Kali Krukut, Jakarta Pusat. Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI pada Rabu (30/1) lalu.
Pada foto yang bikin heboh itu terlihat seorang pria membuang sampah seember ke dalam kali. Ia dengan santainya melakukan tindakan itu, padahal di dekatnya ada petugas UPK Badan Air yang sedang bersih-bersih kali dari sampah. Foto tertangkap basah yang diambil oleh petugas UPK Badan Air itu pun langsung viral dalam waktu yang singkat. Infoqq88
Beruntungnya setelah foto itu viral, Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI langsung melakukan penindakan. Pria yang membuang sampah sembarangan itu langsung ditemui setelah dilakukan koordinasi dengan RT dan RW setempat.
Hasilnya pria ini langsung dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu. Nominal ini lebih rendah dari aturan Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 130 ayat (1b). Dalam pasal tersebut orang yang dengan sengaja dan terbukti membuang sampah di tempat umum harusnya dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Aksi pria ini pun mendapat sorotan warganet sejak beberapa hari yang lalu. Pastinya banyak yang geram dengan orang yang buang sampah sembarangan tersebut. Kalau begini, jangan salahkan pemerintah kalau sering terjadi banjir.
No comments:
Post a Comment